Rabu, 19 September 2012
MELAJU DENGAN PENUH KEYAKINAN DAN SEMANGAT
Teruslah maju,,,,,,,,,,, Hal yang baru terus menanti........Kesuksesan Allah yang menentukan,,,,,,,,,,,,,, tetap Semangat
Sebuah akhir dari perjalanan masa lajang dan awal dari sebuah perjalanan hidup baru
Adalah MENIKAH, sebuah akhir dari perjalanan masa lajang dan awal dari sebuah perjalanan hidup baru. Ini adalah pilihan yang tidak main-main. Memilih seorang pasangan yang dengannya kita akan membangun sebuah keluarga, menurunkan keturunan dan hidup bersama dalam segenap suasana bukanlah persoalan yang hanya untuk satu dua tahun saja, melainkan untuk selama-lamanya, hingga maut yang memisahkan (insyaallah). Bahkan bukan hanya di dunia, tapi juga untuk hidup di akhirat. Demikianlah, kita perlu mempertimbangkan dengan seksama dan matang perihal ini.
Sejatinya, keputusan apapun dalam hidup kita merupakan peristiwa besar. Dari keputusan itu, kelak rangkaian peristiwa akan terus bergulir. Ada peribahasa lama, “langkah keseribu dimulai dengan langkah pertama”. Kita perlu hati-hati dan cermat ketika memutuskan, apapun. Orang Cina kuno punya pepatah, “rusak seinci rugi seribu batu”. Maka, pengambilan keputusan merupakan pertemuan dengan sebuah revolusi.
Ketika kita benar-benar telah memilih pasangan, maka saat itu juga kita telah memutuskan untuk hidup bersama dengan seorang yang asing, meninggalkan orang tua dan keluarga kita yang selama ini telah membersama dengan segenap kehangatannya. Pilihan untuk hidup bersama pasangan ini sungguh-sungguh mustahil kecuali jika kita benar-benar merasa yakin bahwa kebahagiaan bersama keluarga dapat juga kita raih dengan hidup bersama pasangan kita. Pilihan untuk hidup bersama ini sungguh-sungguh mustahil kecuali jika kita yakin bahwa pasangan akan menjadi penyayang sekaligus tempat mencurahkan isi hati untuk menyelesaikan masalah bersama-sama seperti layaknya saudara perempuan dan memberitahukan batasan-batasan antara kebaikan dan keburukan seperti layaknya saudara laki-laki. Semua ini butuh keyakinan kuat dari dalam hati.
Karenanya, saya bisa memahami kenapa perjanjian pernikahan disebut oleh Al-Quran sebagai mitsaqan ghalizha, perjanjian yang amat kuat. Ini adalah perjanjian yang sakral. Sebuah perjanjian agung antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan saksi Allah Tuhan seru sekalian alam.
Semoga Allah tabaraka wa ta’ala senantiasa meluruskan dan menetapkan niat kita bahwa menikah merupakan bagian perjuangan untuk meniti jalan sunnah Nabi-Nya dan ibadah kepada-Nya. Tentu saja, kita ingin mengawali perjuangan ini dengan segenggam keyakinan bahwa pilihan kita untuk menikah dengan pasangan merupakan pilihan yang diridhoi Allah S.W.T. dan Rasul-Nya (Amin).
Dari buah keyakinan dan cinta pasangan itu, pastinya selalu mendambakan lahirnya cinta sejati. Demikian juga kita, saya yakin pasti juga merindukannya. Bagi saya, teladan cinta sejati adalah cinta yang dimiliki dan disuguhkan oleh Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam pada Bunda Khadijah radhiallahu ‘anha. Bukan putri Cinderella dan pangerannya dan Bukan pula Romeo dan Juliet, Atau kisah-kisah asmara dalam buku dan sandiwara-sandiwara picisan.
Tentu saja, cinta pasangan Nabi dan Ibu kaum mukminin itu terlalu sempurna buat kita. Barangkali jaraknya sejauh bumi dan langit. Tapi, setidaknya kita punya cermin utama bagaimana kelak kita harus mengambil sikap, melahirkan cinta itu dan kemudian merawatnya dengan hangat. Jika Allah menghendaki Nabi sebagai uswah hasanah manusia, maka teladan itu pasti bisa diraih. Sesulit dan sesusah apapun pasti bisa digapai. Dari sini perjuangan untuk melanggengkan pernikahan dimulai. Dari sini perjuangan untuk tetap setia pada mitsaqan ghalizha menjadi nyata. Dari sini, semoga doa Nabi untuk mempelai bisa terwujud, ada ketenangan, cinta kasih dan rahmah. Ada sakinah, ada mawaddah, dan ada rahmah.
Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang, memantaskan kita untuk dikejutkan dengan hadiah dari langit, pasangan yang shalih dan shalihah (Amin).
Mengambil Pelajaran dari Permainan Catur
Sayang sekali banyak manusia yang tidak menggunakan kemampuannya dalam berpikir. Mereka tidak memiliki tujuan dalam hidup. Jika bermain catur saja kita harus memiliki tujuan dan berpikir untuk mendapatkannya, kenapa kita enggan berpikir dalam menjalani hidup ini? Ayahku mengajarkan aku bermain catur saat aku masih kecil, kalau gak salah sebelum aku masuk SD, usiaku kira-kira 5 tahun-an. Catur adalah permainan yang mengasah logika berpikirku, sebelum menjalankan suatu bidak, aku harus mengetahui bidak apa yang harus kujalankan setelah itu.
Langkah selanjutnya benar-benar terpikirkan olehku, jika lawanku menjalankan bidak A maka aku akan menjalankan bidak yang ini, kalau dia menjalankan bidak B maka bidak itu yang akan kujalankan. Permainanku benar-benar penuh perhitungan, ada plan A, plan B sampai plan Z. Catur benar-benar permainan yang melatih pemikiran ku penuh perhitungan.
Ternyata, hidup seperti permainan catur yang penuh dengan perhitungan. Dalam permainan catur tujuan kita adalah mendapatkan raja lawan, dengan mengorbankan semua prajurit, bahkan mentri sekalipun asalkan raja lawan dapat tertangkap. Dalam hidup ini pun kita memerlukan tujuan yang ingin dicapai meski harus mengorbankan segala yang kita miliki. Sangat sayang kalau hidup ini berlalu tanpa makna, tanpa harapan akan sesuatu keinginan. Hambar rasanya kalau kita menjalani kehidupan ini ibarat air mengalir yang mengikuti arus tanpa pernah peduli kemana ia akan berakhir.
Mungkin kita bisa memperkirakan kemana lawan akan melangkah, bidak apa yang akan digerakkannya tetapi kita tidak bisa memaksakan kemana ia harus melangkah. Perkiraan kita pun hanyalah sebuah perkiraan yang kadang benar kadang salah. Sering kali perkiraan kita justru meleset jauh dari apa yang kita harapkan, mirip sekali dengan misteri kehidupan ini, manusia hanya bisa berencana sedangkan Tuhan yang menentukan. Menurut perhitungan manusia, kapal Titanic tak mungkin tenggelam, bahkan Tuhan pun tak mampu menengelamkannya. Sungguh sejarah telah membuktikan bahwa hanya Tuhan yang boleh sombong, karena Dia lah yang menentukan segalanya dan berkuasa atas segala sesuatu.
Seindah apapun langkah yang kita rencanakan, kita tak diperbolehkan melangkah kecuali pada giliran kita, diperlukan kesabaran untuk menunggu langkah lawan sekaligus waktu bagi kita untuk mematangkan strategi yang kita susun. Seringkali kita menjalani hidup seperti ini, menunggu dan menunggu. Entah itu menunggu hasil SPMB, lamaran pekerjaan, data diri buat ta’aruf, atau yang lainnya. Kita bermain dengan waktu yang akan memberi kita jawaban atas kegundahan yang kita rasakan, disitulah kesabaran kita benar-benar diuji.
Manusia adalah makhluk yang lemah, tak dapat berenang secepat lumba-lumba, tak bisa terbang layaknya elang, tak mampu berlari secepat kuda. Tapi Allah telah berlaku adil dengan memberikan suatu kelebihan bagi manusia, yaitu kemampuannya berpikir. Manusia mampu beradaptasi dengan lingkungannya sedangkan hewan-hewan mengikuti lingkuangannya. Unta gurun pasir tak mampu hidup di daerah kutub yang dingin, tapi manusia mampu. Sekuat apapun elang melayang terbang, ia tak kan mampu mencapai bulan, manusia mampu. Kemampuan berpikirnya yang dapat mewujudkan hal itu.
Sabtu, 24 April 2010
Hukum Islam HUKUM HUKUM DASAR ISLAM
Setelah Tahu Rukun Islam dan Rukun Iman maka selanjutnya kita belajar mengenal hukum dasar yang ada pada agama islam, seperti diketahui bersama banyak sekali penjabaran-penjabaran dari hukum-hukum atau syariat-syariat agama yang di uraikan oleh ahli islam atau tokoh ulama, saya mencoba mengambil intisari dari begitu ragam dan perbedaan dari semuanya, sekali lagi saya tegaskan untuk tahu lebih jauh tentang agama islam perlu tahu dasar dasar yang pernah atau mungkin sudah diajarkan semasa sekolah dulu. langsung saja ke pokok pembahasannya :
Dasar Hukum Islam ada 5 (TAKLIFI) :
1. Wajib
2. Sunnah
3. Halal dan Haram
4. Makruh
5. Mubah
Penjelasannya :
1. Wajib.
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat dosa seperti sholat 5 waktu, Zakat Fitrah, dll.
terbagi diantaranya :
* Wajib Mu'ayin (Mukhaddat) : hukum yang sudah jelas dan tentu aturan dan tata-caranya serta seberapa besar kadar-nya, misal : Sholat,Zakat,dll
* Wajib Ghoiru Mukhaddat : hukum yang tidak jelas tata caranya dan seberapa besar jumlah dan kadarnya, misal infaq, sodaqah, dll
* Wajib Mukhoyir : hukum yang harus memilih dari beberapa pilihan dan jika sudah terpilh dan dilaksanakan maka yang lain dianggap hilang.
* Wajib Mudloyaq (Muaqqot) : hukum yang sudah jelas syariatnya (hampir sama dengan Mu'ayin) hanya disini berdasarkan aturan pelaksanaan, misal : jadwal sholat, jadwal puasa.
* Wajib Mutlak : hukum yang aturan pelaksaannya tidak ditentukan dengan pasti,tapi wajib dikerjakan seperti : naik haji
* Wajib Yunaqqis : hukum yang mengatur aturan syariat bagi yang berhalangan melaksanakan kewajiban, misal wanita haid yang wajib melaksanakan sholat setelah haid berhenti secara langsung, misal ashar jam 3 dan mahgrib jam 5.30, dan wanita haid berhenti jam 5, maka sisa 30 menit adalah wajib sholat (wajib Yunaqqis).
* Wajib Muwasi : hukum yang mengatur kelebihan waktu, tapi tetap harus dikerjakan dalam kurun waktu tersebut, misal waktu sholat ashar 2,5 jam tepatnya jam 3 hingga 5.30, sedangkan lama sholat misalnya 20 menit, maka sisa 2,1 jam adalah wajib muwasi, dimana toleransi waktu tersebut dikhususkan kepada kita yang sedang berhalangan tanpa disengaja, kalau disengaja.....namanya...MALAS FULL.
* Wajib Ain : hukum yang meng-khususkan siapa yang melaksanakannya, sesuai syariat misal sholat jum'at adalah wajib buat kaum laki-laki, sunnah buat kaum perempuan.
* Wajib Kifayah : hukum yang tidak meng-khususkan siapa pelaksananya sesuai syariat dengan kata lain wajib dilaksanakan untuk umum, misal memandikan jenazah, bila satu muslim mengerjakan maka yang lain tidak wajib memandikan, namun bila tidak ada satu-pun yang memandikan, maka semua penduduk menanggung dosa.
2. Sunnah.
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat apa-apa. seperti sholat sunnah, puasa senin-kamis, infaq, dll.
terbagi diantaranya :
* Sunnah Hadyi : yaitu hukum sunnah sebagai penyempurna Hukum wajib. Orang yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. contoh adzan, sholat berjamah dan lain – lain.
* Sunnah Zaidah : yaitu hukum sunnah yang dikerjakan sebagai sifat terpuji bagi muslim, karena mengikuti nabi sebagai manusia biasa. seperti makan, minum, tidur dll.
* Sunnah Nafal : yaitu hukum sunnah sebagai pelengkap perkara wajib. Bagi yang mengerjakannya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. seperti sholat sunnat.
* Sunnah Muakad : yaitu hukum sunnah yang dianggap mendekati hukum wajib, misal sholat tarawih, sholat idul fitri, sholat idul adha, dll
3. Halal dan Haram.
Halal : Sesuatu hal yang diperbolehkan
Haram : Sesuatu hal yang tidak Diperbolehkan
biasanya yang terkait dalam hal ini adalah makanan seperti Darah, Bangkai binatang darat, Babi, Anjing, dan beberapa makanan yang dianggap oleh MUI atau tokoh ulama indonesia haram. (Penjelasan di posting selanjutnya ).
untuk halal saya belum mendapatkan tutorialnya dari pak ustadz, jadi yang saya urai hanya yang haram.
terbagi diantaranya :
* Haram Mutlak : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang sesuai Alqur'an dan Hadits seperti Zina, Mencuri, Berjudi, Makan makanan yang dilarang oleh agama.
* Haram Ghoiru : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang dari asal atau akhir hal tersebut diperoleh. Misal : amal dimasjid, tapi hasil mencuri, makan makanan halal tapi hasil dari korupsi, atau amal baik yang dipamerkan (riak).
4. Makruh.
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat tidak mendapat apa-apa namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
5. Mubah.
Sesuatu hal yang dikerjakan atau tidak dikerjakan tidak mendapat apa-apa , seperti mandi, makan, minum, dll.
Mudahan-mudahan artikel ini bisa dijadikan batu loncatan untuk memulai mendalami lebih banyak hukum dan syariat agama islam, terutama dari saya pribadi. sekali lagi saya mohon maaaaaaaaffffff buat teman-teman blogger bawahsanya saya tidak buat posting mengenai bisnis, blogging, atau lainnya karena dalam 1 bulan ini saya berusaha mengajak rekan-rekan untuk belajar agama dari dini (awal), tidak usah berdebat atau muluk-muluk jika belum paham tentang dasar-dasarnya.
wassalamualaikum
Dasar Hukum Islam ada 5 (TAKLIFI) :
1. Wajib
2. Sunnah
3. Halal dan Haram
4. Makruh
5. Mubah
Penjelasannya :
1. Wajib.
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat dosa seperti sholat 5 waktu, Zakat Fitrah, dll.
terbagi diantaranya :
* Wajib Mu'ayin (Mukhaddat) : hukum yang sudah jelas dan tentu aturan dan tata-caranya serta seberapa besar kadar-nya, misal : Sholat,Zakat,dll
* Wajib Ghoiru Mukhaddat : hukum yang tidak jelas tata caranya dan seberapa besar jumlah dan kadarnya, misal infaq, sodaqah, dll
* Wajib Mukhoyir : hukum yang harus memilih dari beberapa pilihan dan jika sudah terpilh dan dilaksanakan maka yang lain dianggap hilang.
* Wajib Mudloyaq (Muaqqot) : hukum yang sudah jelas syariatnya (hampir sama dengan Mu'ayin) hanya disini berdasarkan aturan pelaksanaan, misal : jadwal sholat, jadwal puasa.
* Wajib Mutlak : hukum yang aturan pelaksaannya tidak ditentukan dengan pasti,tapi wajib dikerjakan seperti : naik haji
* Wajib Yunaqqis : hukum yang mengatur aturan syariat bagi yang berhalangan melaksanakan kewajiban, misal wanita haid yang wajib melaksanakan sholat setelah haid berhenti secara langsung, misal ashar jam 3 dan mahgrib jam 5.30, dan wanita haid berhenti jam 5, maka sisa 30 menit adalah wajib sholat (wajib Yunaqqis).
* Wajib Muwasi : hukum yang mengatur kelebihan waktu, tapi tetap harus dikerjakan dalam kurun waktu tersebut, misal waktu sholat ashar 2,5 jam tepatnya jam 3 hingga 5.30, sedangkan lama sholat misalnya 20 menit, maka sisa 2,1 jam adalah wajib muwasi, dimana toleransi waktu tersebut dikhususkan kepada kita yang sedang berhalangan tanpa disengaja, kalau disengaja.....namanya...MALAS FULL.
* Wajib Ain : hukum yang meng-khususkan siapa yang melaksanakannya, sesuai syariat misal sholat jum'at adalah wajib buat kaum laki-laki, sunnah buat kaum perempuan.
* Wajib Kifayah : hukum yang tidak meng-khususkan siapa pelaksananya sesuai syariat dengan kata lain wajib dilaksanakan untuk umum, misal memandikan jenazah, bila satu muslim mengerjakan maka yang lain tidak wajib memandikan, namun bila tidak ada satu-pun yang memandikan, maka semua penduduk menanggung dosa.
2. Sunnah.
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat apa-apa. seperti sholat sunnah, puasa senin-kamis, infaq, dll.
terbagi diantaranya :
* Sunnah Hadyi : yaitu hukum sunnah sebagai penyempurna Hukum wajib. Orang yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. contoh adzan, sholat berjamah dan lain – lain.
* Sunnah Zaidah : yaitu hukum sunnah yang dikerjakan sebagai sifat terpuji bagi muslim, karena mengikuti nabi sebagai manusia biasa. seperti makan, minum, tidur dll.
* Sunnah Nafal : yaitu hukum sunnah sebagai pelengkap perkara wajib. Bagi yang mengerjakannya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. seperti sholat sunnat.
* Sunnah Muakad : yaitu hukum sunnah yang dianggap mendekati hukum wajib, misal sholat tarawih, sholat idul fitri, sholat idul adha, dll
3. Halal dan Haram.
Halal : Sesuatu hal yang diperbolehkan
Haram : Sesuatu hal yang tidak Diperbolehkan
biasanya yang terkait dalam hal ini adalah makanan seperti Darah, Bangkai binatang darat, Babi, Anjing, dan beberapa makanan yang dianggap oleh MUI atau tokoh ulama indonesia haram. (Penjelasan di posting selanjutnya ).
untuk halal saya belum mendapatkan tutorialnya dari pak ustadz, jadi yang saya urai hanya yang haram.
terbagi diantaranya :
* Haram Mutlak : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang sesuai Alqur'an dan Hadits seperti Zina, Mencuri, Berjudi, Makan makanan yang dilarang oleh agama.
* Haram Ghoiru : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang dari asal atau akhir hal tersebut diperoleh. Misal : amal dimasjid, tapi hasil mencuri, makan makanan halal tapi hasil dari korupsi, atau amal baik yang dipamerkan (riak).
4. Makruh.
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat tidak mendapat apa-apa namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
5. Mubah.
Sesuatu hal yang dikerjakan atau tidak dikerjakan tidak mendapat apa-apa , seperti mandi, makan, minum, dll.
Mudahan-mudahan artikel ini bisa dijadikan batu loncatan untuk memulai mendalami lebih banyak hukum dan syariat agama islam, terutama dari saya pribadi. sekali lagi saya mohon maaaaaaaaffffff buat teman-teman blogger bawahsanya saya tidak buat posting mengenai bisnis, blogging, atau lainnya karena dalam 1 bulan ini saya berusaha mengajak rekan-rekan untuk belajar agama dari dini (awal), tidak usah berdebat atau muluk-muluk jika belum paham tentang dasar-dasarnya.
wassalamualaikum
Sabtu, 17 April 2010
ALLAH MAHA PENGAMPUN
Di zaman Nabi Musa ada seorang fasik yang suka melakukan kejahatan. Penduduk negeri tersebut tidak mampu lagi mencegah perbuatannya, lalu mereka berdoa kepada Allah. Maka Allah telah mewahyukan kepada Nabi Musa supaya mengusir pemuda itu dari negerinya agar penduduknya tidak ditimpa bencana. Lalu keluarlah pemuda tersebut dari kampunganya dan sampai disuatu kawasan yang luas, dimana tidak seekor burung atau manusia pun di situ.
Akhir sekali pemuda itu berkata: Ya Allah, janganlah Kau putuskan aku dari rahmat-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Berkuasa terhadap sesuatu." Seterlah berkata maka matilah pemuda itu.
Kemudian Allah mewahyukan kepada Nabi Musa, firmannya: "Pergilah kamu ke tanah lapang di sana ada seorang wali-Ku telah meninggal. Mandikan, kapankan dan sembahyangkanlah dia." Setiba di sana Nabi Musa mendapati yang mati itu adalah pemuda yang diusirnya dahulu. Lalu Nabi Musa berkata: "Ya Allah, bukankah dia ini pemuda fasik yang Engkau suruh aku usir dahulu." Allah berfirman: "Benar. Aku kasihan kepadanya disebabkan rintihan sakitnya dan berjauhan dari kaum keluarganya. Apabila seseorang yang tidak mempunyai saudara mati, maka semua penghuni langit dan bumi akan sama menangis kerana kasihan kepadanya. Oleh kerana itu bagaimana Aku tidak mengasihaninya sedangkan Aku adalah zat Yang Maha Penyayang di antara penyayang."
Langganan:
Postingan (Atom)





