Setelah Tahu Rukun Islam dan Rukun Iman maka selanjutnya kita belajar mengenal hukum dasar yang ada pada agama islam, seperti diketahui bersama banyak sekali penjabaran-penjabaran dari hukum-hukum atau syariat-syariat agama yang di uraikan oleh ahli islam atau tokoh ulama, saya mencoba mengambil intisari dari begitu ragam dan perbedaan dari semuanya, sekali lagi saya tegaskan untuk tahu lebih jauh tentang agama islam perlu tahu dasar dasar yang pernah atau mungkin sudah diajarkan semasa sekolah dulu. langsung saja ke pokok pembahasannya :
Dasar Hukum Islam ada 5 (TAKLIFI) :
1. Wajib
2. Sunnah
3. Halal dan Haram
4. Makruh
5. Mubah
Penjelasannya :
1. Wajib.
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat dosa seperti sholat 5 waktu, Zakat Fitrah, dll.
terbagi diantaranya :
* Wajib Mu'ayin (Mukhaddat) : hukum yang sudah jelas dan tentu aturan dan tata-caranya serta seberapa besar kadar-nya, misal : Sholat,Zakat,dll
* Wajib Ghoiru Mukhaddat : hukum yang tidak jelas tata caranya dan seberapa besar jumlah dan kadarnya, misal infaq, sodaqah, dll
* Wajib Mukhoyir : hukum yang harus memilih dari beberapa pilihan dan jika sudah terpilh dan dilaksanakan maka yang lain dianggap hilang.
* Wajib Mudloyaq (Muaqqot) : hukum yang sudah jelas syariatnya (hampir sama dengan Mu'ayin) hanya disini berdasarkan aturan pelaksanaan, misal : jadwal sholat, jadwal puasa.
* Wajib Mutlak : hukum yang aturan pelaksaannya tidak ditentukan dengan pasti,tapi wajib dikerjakan seperti : naik haji
* Wajib Yunaqqis : hukum yang mengatur aturan syariat bagi yang berhalangan melaksanakan kewajiban, misal wanita haid yang wajib melaksanakan sholat setelah haid berhenti secara langsung, misal ashar jam 3 dan mahgrib jam 5.30, dan wanita haid berhenti jam 5, maka sisa 30 menit adalah wajib sholat (wajib Yunaqqis).
* Wajib Muwasi : hukum yang mengatur kelebihan waktu, tapi tetap harus dikerjakan dalam kurun waktu tersebut, misal waktu sholat ashar 2,5 jam tepatnya jam 3 hingga 5.30, sedangkan lama sholat misalnya 20 menit, maka sisa 2,1 jam adalah wajib muwasi, dimana toleransi waktu tersebut dikhususkan kepada kita yang sedang berhalangan tanpa disengaja, kalau disengaja.....namanya...MALAS FULL.
* Wajib Ain : hukum yang meng-khususkan siapa yang melaksanakannya, sesuai syariat misal sholat jum'at adalah wajib buat kaum laki-laki, sunnah buat kaum perempuan.
* Wajib Kifayah : hukum yang tidak meng-khususkan siapa pelaksananya sesuai syariat dengan kata lain wajib dilaksanakan untuk umum, misal memandikan jenazah, bila satu muslim mengerjakan maka yang lain tidak wajib memandikan, namun bila tidak ada satu-pun yang memandikan, maka semua penduduk menanggung dosa.
2. Sunnah.
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat apa-apa. seperti sholat sunnah, puasa senin-kamis, infaq, dll.
terbagi diantaranya :
* Sunnah Hadyi : yaitu hukum sunnah sebagai penyempurna Hukum wajib. Orang yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. contoh adzan, sholat berjamah dan lain – lain.
* Sunnah Zaidah : yaitu hukum sunnah yang dikerjakan sebagai sifat terpuji bagi muslim, karena mengikuti nabi sebagai manusia biasa. seperti makan, minum, tidur dll.
* Sunnah Nafal : yaitu hukum sunnah sebagai pelengkap perkara wajib. Bagi yang mengerjakannya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. seperti sholat sunnat.
* Sunnah Muakad : yaitu hukum sunnah yang dianggap mendekati hukum wajib, misal sholat tarawih, sholat idul fitri, sholat idul adha, dll
3. Halal dan Haram.
Halal : Sesuatu hal yang diperbolehkan
Haram : Sesuatu hal yang tidak Diperbolehkan
biasanya yang terkait dalam hal ini adalah makanan seperti Darah, Bangkai binatang darat, Babi, Anjing, dan beberapa makanan yang dianggap oleh MUI atau tokoh ulama indonesia haram. (Penjelasan di posting selanjutnya ).
untuk halal saya belum mendapatkan tutorialnya dari pak ustadz, jadi yang saya urai hanya yang haram.
terbagi diantaranya :
* Haram Mutlak : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang sesuai Alqur'an dan Hadits seperti Zina, Mencuri, Berjudi, Makan makanan yang dilarang oleh agama.
* Haram Ghoiru : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang dari asal atau akhir hal tersebut diperoleh. Misal : amal dimasjid, tapi hasil mencuri, makan makanan halal tapi hasil dari korupsi, atau amal baik yang dipamerkan (riak).
4. Makruh.
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat tidak mendapat apa-apa namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
5. Mubah.
Sesuatu hal yang dikerjakan atau tidak dikerjakan tidak mendapat apa-apa , seperti mandi, makan, minum, dll.
Mudahan-mudahan artikel ini bisa dijadikan batu loncatan untuk memulai mendalami lebih banyak hukum dan syariat agama islam, terutama dari saya pribadi. sekali lagi saya mohon maaaaaaaaffffff buat teman-teman blogger bawahsanya saya tidak buat posting mengenai bisnis, blogging, atau lainnya karena dalam 1 bulan ini saya berusaha mengajak rekan-rekan untuk belajar agama dari dini (awal), tidak usah berdebat atau muluk-muluk jika belum paham tentang dasar-dasarnya.
wassalamualaikum
Sabtu, 24 April 2010
Sabtu, 17 April 2010
ALLAH MAHA PENGAMPUN
Di zaman Nabi Musa ada seorang fasik yang suka melakukan kejahatan. Penduduk negeri tersebut tidak mampu lagi mencegah perbuatannya, lalu mereka berdoa kepada Allah. Maka Allah telah mewahyukan kepada Nabi Musa supaya mengusir pemuda itu dari negerinya agar penduduknya tidak ditimpa bencana. Lalu keluarlah pemuda tersebut dari kampunganya dan sampai disuatu kawasan yang luas, dimana tidak seekor burung atau manusia pun di situ.
Akhir sekali pemuda itu berkata: Ya Allah, janganlah Kau putuskan aku dari rahmat-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Berkuasa terhadap sesuatu." Seterlah berkata maka matilah pemuda itu.
Kemudian Allah mewahyukan kepada Nabi Musa, firmannya: "Pergilah kamu ke tanah lapang di sana ada seorang wali-Ku telah meninggal. Mandikan, kapankan dan sembahyangkanlah dia." Setiba di sana Nabi Musa mendapati yang mati itu adalah pemuda yang diusirnya dahulu. Lalu Nabi Musa berkata: "Ya Allah, bukankah dia ini pemuda fasik yang Engkau suruh aku usir dahulu." Allah berfirman: "Benar. Aku kasihan kepadanya disebabkan rintihan sakitnya dan berjauhan dari kaum keluarganya. Apabila seseorang yang tidak mempunyai saudara mati, maka semua penghuni langit dan bumi akan sama menangis kerana kasihan kepadanya. Oleh kerana itu bagaimana Aku tidak mengasihaninya sedangkan Aku adalah zat Yang Maha Penyayang di antara penyayang."
Langganan:
Postingan (Atom)